Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah Pada Petugas Pelayanan
  2. Memberikan Semua Persyaratan Kepada Petugas Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat
  3. Tunggu Proses Sampai Selesai

  1. Petugas membuat Berkas (Suket Kematian) 5 Menit
  2. Petugas meregister Berkas (Suket Kematian) 5 Menit
  3.  Kepala Desa Menandatangani Berkas (Suket Kematian) 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"