Surat Keterangan Kelahiran

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat pengantar dari bidan

  1. orang tua/yang mewakili datang ke desa dengan membawa persyaratan
  2. petugas menerima berkas/persyaratan tersebut kemudian mengerjakan surat yang dimaksud
  3. petugas meregister surat tersebut
  4. petugas memintakan tanda tangan kades/sekdes kemudian menyerahkan kembali kepada orang tua/yang mewakili

5 Menit

gratis

surat keterangan kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"