surat pengantar ijin usaha

  1. membawa surat pengantar rt, rw yang diketahui kasun
  2. membawa foto copy kk
  3. membawa foto copy ktp

  1. pemohon datang langsung ke kantor desa pemohon menyerahkan berkas ke petugas

1. pemeriksaan berkas 5 menit
2. entri data 5 menit
3. register 5 menit
4. penanda tanganan kepala desa 5 menit

gratis

surat pengantar ijin usaha

datang langsung kekantor desa
byphone 0336 622957
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar ijin usaha"