Surat Pindah

  1. Kartu Tanda Mahasiswa ( KTM )
  2. KHS semester I – semester terakhir
  3. Mengisi blanko pindah
  4. Materai Rp. 6,000,-
  5. Mengajukan permohonan pindah kepada Direktur Politeknik

  1. Mahasiswa mengambil blanko permohonan pindah diruang subbagian akademik dan kemahasiswaan
  2. Mahasiswa mengisi blanko usulan pindah, menanda tangani dan atas persetujuan orang tua / wali yang terdaftar dipoliteknik
  3. Menyerahkan usulan pindah ke subbagian akademik untuk diteruskan kepada Direktur Politeknik
  4. Surat pindah yang telah disetujui direktur dapat diambil di ruangan subbagian akademik dan kemahasiswaan

2 hari setelah mahasiswa mengisi formulir

Tidak dipungut biaya (gratis)
 

Surat Pindah dan Transkrip Nilai Terakhir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah"