Legalisasi Ijazah dan Transkrip

  1. Dokumen Asli (Ijazah,transkrip,daftar nilai dll) yang akan dilegalisir
  2. Jika tidak ada dokumen asli, memperlihatkan berkas yang sudah dilegalisir cap basah sebelumnya
  3. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisir
  4. Maksimal jumlah yang dilegalisir 10 lembar

  1. Memperlihatkan Dokumen Asli berkas yang akan dilegalisir
  2. Menyerahkan fotocopy berkas yang akan dilegalisir
  3. Menandatangani bukti pengambilan berkas yang akan dilegalisir
  4. Menerima Berkas Dokumen yang sudah dilegalisir

1 hari jika Pejabat penandatangan ada di ruangan, 7 hari jika pejabat penanda tangan sedang dinas luar

Rp. 1000 / lembar

Legalisasi Dokumen

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Direktur melalui Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Sistim Informasi (BAAKPSI)  Politeknik Negeri Lampung (Polinela).
Alamat  : Jl. Soekarno-Hatta, No.10, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia. 35141
 
  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Telepon   : 0721-703995 psw. 108
Faksimile : 0721-787309
Email       : humas@polinela.ac.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijazah dan Transkrip"