Dokumen Asli (Ijazah,transkrip,daftar nilai dll) yang akan dilegalisir
Jika tidak ada dokumen asli, memperlihatkan berkas yang sudah dilegalisir cap basah sebelumnya
Fotocopy dokumen yang akan dilegalisir
Maksimal jumlah yang dilegalisir 10 lembar
Memperlihatkan Dokumen Asli berkas yang akan dilegalisir
Menyerahkan fotocopy berkas yang akan dilegalisir
Menandatangani bukti pengambilan berkas yang akan dilegalisir
Menerima Berkas Dokumen yang sudah dilegalisir
1 hari jika Pejabat penandatangan ada di ruangan, 7 hari jika pejabat penanda tangan sedang dinas luar
Rp. 1000 / lembar
Legalisasi Dokumen
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Direktur melalui Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Sistim Informasi (BAAKPSI) Politeknik Negeri Lampung (Polinela).
Alamat : Jl. Soekarno-Hatta, No.10, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia. 35141
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.