Aktif Kuliah Kembali

  1. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  2. Bukti pembayaran UKT
  3. Blanko aktif kembali
  4. Pengajuan aktif kembali dilaksanakan 1 ( satu ) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran ulang
  5. Mengajukan aktif kembali kepada Direktur Politeknik Negeri Lampung

  1. Mahasiswa mengambil blanko aktif kembali diruang subbagian akademik dan kemahasiswaan
  2. Mahasiswa mengisi blanko aktif kembali, menanda tangani dan atas persetujuan orang tua / wali yang terdaftar di Politeknik Negeri Lampung
  3. Meminta persetujuan dari Penasehat Akademik/Dosen Wali, Ketua Program Studi dan Ketua / Sekretaris Jurusan
  4. Menyerahkan usulan aktif kembali ke subbagian akademik dan kemahasiswaan untuk diteruskan kepada Direktur Politeknik Negeri Lampung
  5. Surat aktif kembali yang telah disetujui direktur dapat diambil di ruangan subbagian akademik dan kemahasiswaan

1 hari sejak mahasiswa mengambil formulir akif kembali

Tidak dipungut biaya (gratis)
 

Surat aktif kuliah kembali

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Direktur melalui Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Sistim Informasi (BAAKPSI)  Politeknik Negeri Lampung (Polinela).
Alamat  : Jl. Soekarno-Hatta, No.10, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia. 35141
 
  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Telepon   : 0721-703995 psw. 108
Faksimile : 0721-787309
Email       : humas@polinela.ac.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktif Kuliah Kembali"