Berhenti Studi Sementara (Surat Izin Cuti Akademik)
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
Telah menempuh kuliah satu semester, dengan paling sedikit menempuh 10 SKS dan index prestasi minimal 2,00
Belum pernah mengambil cuti melebihi batas jumlah cuti kuliah yang diizinkan
Membayar biaya pendidikan sebesar 25i UKT
Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Direktur diketahui Pembantu Direktur I, Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan melakukan proses setelah persyaratan di atas dinyatakan lengkap
Jika permohonan cuti kuliah disetujui, surat izin cuti kuliah dapat di ambil di Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
1 hari sejak mahasiswa mengambil formulir isirahat/BSS
Tidak dipungut biaya (gratis)
Surat Izin Cuti Akademik
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Direktur melalui Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Sistim Informasi (BAAKPSI) Politeknik Negeri Lampung (Polinela).
Alamat : Jl. Soekarno-Hatta, No.10, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia. 35141
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.