Berhenti Studi Sementara (Surat Izin Cuti Akademik)

  1. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  2. Telah menempuh kuliah satu semester, dengan paling sedikit menempuh 10 SKS dan index prestasi minimal 2,00
  3. Belum pernah mengambil cuti melebihi batas jumlah cuti kuliah yang diizinkan
  4. Membayar biaya pendidikan sebesar 25i UKT

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Direktur diketahui Pembantu Direktur I, Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
  2. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan melakukan proses setelah persyaratan di atas dinyatakan lengkap
  3. Jika permohonan cuti kuliah disetujui, surat izin cuti kuliah dapat di ambil di Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan

1 hari sejak mahasiswa mengambil formulir isirahat/BSS

Tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Izin Cuti Akademik

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Direktur melalui Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Sistim Informasi (BAAKPSI)  Politeknik Negeri Lampung (Polinela).
Alamat  : Jl. Soekarno-Hatta, No.10, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia. 35141
 
  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Telepon   : 0721-703995 psw. 108
Faksimile : 0721-787309
Email       : humas@polinela.ac.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Berhenti Studi Sementara (Surat Izin Cuti Akademik)"