Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. Surat Permohonan ditandatangani pemimpin perusahaan di atas meterai dan cap
  2. Alasan perpanjangan IMTA
  3. Salinan IMTA yang masih berlaku
  4. Salinan bukti pembayaran Dana Pelatihan Kompensasi TKA (DPK-TKA)
  5. Salinan Keputusan RPTKA yang masih berlaku
  6. Salinan paspor TKA yang masih berlaku
  7. Pasfoto TKA berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Salinan perjanjian kerja TKA
  9. Salinan bukti gaji/upah TKA
  10. Salinan NPWP bagi TKA yang bekerja lebih 6 bulan
  11. Salinan NPWP bagi Perusahaan Pengguna TKA
  12. Salinan polis asuransi
  13. Salinan keikutsertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja selama 6 bulan
  14. Salinan penunjukkan TKI pendamping TKA
  15. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada TKI pendamping dalam alih teknologi.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Pelayanan:
Proses di DPMPTSP:
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan pertimbangan teknis diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
6 (hari) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
 

Biaya Pelayanan: Tidak ada
Biaya Retribusi  : USD100 (seratus dollar US) per orang per bulan (Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015)

 

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)"