Surat Keterangan Domisili

  1. kartu keluarga
  2. surat pengantar dari Rt/Rw

  1. datanglah ke kantor desa setempat
  2. bawalah berkas yang dibutuhkan
  3. setelah surat domisi selesai dan ditanda tangani kepala desa kemudian dimintai foto copyan dan di stempel lalu yang asli diambil oleh yang bersangkutan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili "