Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang tua yang bersangkutan
  2. Jika KK Baru membawa surat keterangan pindah dari tempat asal
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Jika mempunyai anak harus membawa surat keterangan lahir dari bidan /desa setempat

  1. bawalah persyaratan tersebut ke petugas desa setempat
  2. mintalah formulir KK berupa F1 KK
  3. isilah formulir tersebut sesuai dengan KK asal
  4. mintalah tanda tangan kepala desa setempat
  5. bawalah ke petugas kecamatan setempat
  6. diharapkan yang membawa persyaratan adalah orang yang bersangkutan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"