Penerbitan SIM Baru

No. SK: PERPOL NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PEN

  1. FOTOCOPY KTP / KARTU KELUARGA
  2. SURAT KESEHATAN DARI DOKTER YANG DI REKOMENDASIKAN
  3. SURAT PSIKOLOGI DARI DOKTER YANG DIREKOMENDASIKAN

  1. PASTIKAN MEMBAWA FOTOCOPY KTP / KARTU KELUARGA.
  2. MENGISI FORMULIR PEMOHON SIM
  3. REGISTRASI DATA PEMOHON SIM
  4. IDENTIFKASI PEMOHON SIM
  5. UJIAN TEORI
  6. UJIAN PRAKTEK

10 MENIT PENDAFTARAN
15 MENIT IDENTIFIKASI
20 MENIT TEST TEORI
25 MENIT SIMULATOR
40 MENIT PRAKTEK I DAN II
10 MENIT CETAK
 

SIM A/B BARU 120.000
SIM C BARU 100.000

PEMBUATAN SIM BARU C, A, BI DAN BII.

POLRES LUBUKLINGGAU
JL. YOS SUDARSO NO 111 LUBUKLINGGAU SUMSEL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APK : 

https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi&pcampaignid=web_share