Pengantar SKCK

  1. Membawa foto copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Pas foto ukuran 4x6 warna merah
  4. Akte kelahiran/surat keterangan lahir dari desa
  5. Foto copy ijazah terakhir

  1. Pastikan persyaratan sudah lengkap
  2. bawalah persyaratan tersebut ke desa setempat
  3. setelah berkas dari desa sudah lengkap datanglah ke kecamatan untuk mendatangi berkas tersebut
  4. datanglah kepolsek setelah berkas sudah selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"