Suket Kehilangan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) / E-KTP
  2. Membawa Foto Copy Berkas barang yang hilang

  1. 1. Datang Langsung Ke Kantor Desa Lengkong 2. Serahkan Foto Copy KK/E-KTP, Membawa Foto Copy Berkas barang yang hilang ke Kaur Tata Usaha dan Umum 3. Silahkan Tunggu Sampai Proses Suket Selesai sekitar 20 menit

1. Penerimaan Berkas FC. KTP/KTP Asli FC. KK dan FC Berkas yang Hilang 5 Menit
2. Pengetikan Surat Keterangan  5 Menit 
3. Penulisan Nomor Register 5 Menit
4. Tanda Tangan Kepala Desa 5 Menit

 

Gratis

Suket Kehilangan

Apabila ada kesalahan Penulisan Berkas Bisa Langsung datang ke kantor Desa Lengkong. Menemui Kaur Tata Usaha dan Umum untuk dibuat yang baru atau Hub. No. Telp. 085103817322
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Suket Kehilangan "