Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau berkas pendukung lainnya.
Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Petugas akan memasukkan data anda secara digital.
Petugas akan mencetak surat.
Petugas akan melakukan registrasi surat.
Surat akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
5 menit input data
2 menit proses print
5 proses registrasi surat
13 menit penandatanganan
Tidak dikenakan biaya
Surat Keterangan Domisili
Datang langsung ke Kantor Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.