Surat keterangan tidak mampu di rumah sakit

  1. Membawa fotocopy KTP / KK

  1. 1. Datanglah ke kantor Desa/ Kelurahan dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga / E KTP 2. Ambil nomor antrian, tunggu dipanggil oleh petugas 3. Serahkan berkas kartu keluarga / KTP ke petugas pelayanan 4. Petugas pelayanan mengisi form isian data SKCK 5. Print Out berkas dan register 6. Berkas ditandatangani oleh Kepala Desa 7. Berkas selesai dan diserahkan kepada masyarakat

1. Menerima berkas 2 menit 
2. Mengisi form 2 menit
3. Print out berkas 2 menit
4. Meregister berkas 5 menit 
4. Teken Kepala Desa 5 menit
5. Menyerahkan Berkas Kepada Masyarakat 1 menit 

Tidak ada biaya / tarif dalam pengurusan surat dari Desa

Layanan tidak mampu di rumah sakit

datang langsung ke kantor desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu di rumah sakit"