Pelayanan E-KTP Baru

  1. Membawa Kartu Identitas, baik KtP maupun Kartu keluarga
  2. Membawa surat pengantar RT/RW

  1. Apabila Berkas sudah lengkap, maka akan diserahkan kepada petugas agar di entry data

1. Menerima berkas (10 Menit ) 
2. Memverifikasi berkas ( 15 Menit )
3. Membuat Surat ( 20 Menit )
4. Menyediakan berkas agar di tanda tangani oleh Kades/Sekdes ( 15 Menit )

Desa Kemiri, Kami tidak memungut biaya untuk administrasi pembuatan surat 

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Bisa langsung menghubungi contact person Kepala Desa, Sekretaris Desa, atau bisa langsung datang ke Kantor Desa kemiri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"