Izin Usaha Perjalanan Dinas(1. Biro Perjalanan Wisata,2. Agen Perjalanan Wisata)

  1. Syarat administrasi sebagai berikut:
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku(permohonan perubahan)
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (untuk yang dipersyaratkan)
  5. Fotocopy Izin
  6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan kecuali bagi perorangan
  7. Fotocopy NPWP dan NPWPD
  8. Profil Perusahaan
  9. Fhoto warna Direktur / Pimpinan Usaha ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;dan
  10. Surat Pernyataan tertulis dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sah dan benar.
  11. Syarat teknis sebagai berikut:
  12. Fotocopy Dokumen Ligkungan
  13. Potocopy Izin Usaha Angkutan Khusus untuk bidang usaha jasa stransportasi wisata.

  1. Pemohon datang kebagian Front Office (Loket Informasi), setelah diperiksa kelengkapannya dilakukan Entry Data, jika lengkap berkas permohonan diteruskan untuk diproses di Back Office.
  2. Selanjutnya dilakukan analisa oleh Kepala Seksi apakah diperlukan atau tidak. Jika diperlukan, maka ti teknis SKPD akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Kepala Seksi yang membidangi untuk penerbitan izin.
  3. Proses pembuatan izin atau non izin dimana Kepala Seksi membuat telaahan kepada Kepala DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari tim teknis untuk penandatanganan izin / non izin.
  4. Berkas izin diverifikasi dan diparaf kasi.
  5. Kabid memaraf izin dan menyerahkan kepada kepala Dinas.
  6. Kepala Dinas mendatangi berkas dan menyerahkan dokumen kepada back office.
  7. Penomoran dokumen izin pada Buku Register maka dokumen izin diserahkan kepada Pemohon.

5 Hari Kerja,6 Jam 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perjalanan Wisata Biro Perjalanan Wisata,2. Agen Perjalanan Wisata)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perjalanan Dinas(1. Biro Perjalanan Wisata,2. Agen Perjalanan Wisata)"