Permohonan Surat Keterangan Kematian

  1. Datang Sendiri membawa Surat Pengantar dari RW/Kasun
  2. Membawa Foto copy KK , Foto copy E-KTP dan data Kematian

  1. Datang langsung di Kantor Desa
  2. Menyerahkan data permohonan ke Petugas Desa
  3. Menunggu proses pengetikan sampai selaesai

1. Menerima berkas 1 menit
2. Mengetik data 3 menit
3. Melegalisir data 1 menit
4. Tanda tangan Kepala Desa 1 menit

Gratis

Surat Keterangan kematian

Langsung Datang sendiri di Kantor Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Kematian"