Surat Pindah Datang

  1. Membawa Surat Pindah dari Catatan Sipil Kota asal
  2. Membawa Surat pengantar RT/RW
  3. Membawa Surat Nikah atau akte perkawinan
  4. Membawa Akte Kelahiran atau ijazah (bila ada)

  1. 1. Petugas menerima dan memeriksa berkas 2. Pemohon mengisi F1.38 (Formulir permohonan pindah datang) 3. Pemohon mengisi Formulir permohonan KTP 4. Pemohon mengisi F.1.01 (Formulir biodata Pendduduk WNI) dan F1.15 (Formulir Permohon KK) 5. Pejabat Kelurahan menandatangani berkas tersebut 6. Petugas Registrasi mencatat dalam buku Register

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Datang"