Surat Pengantar Pindah Pergi

  1. Membawa Kartu Keluarga Pemohon
  2. Membawa KTP pemohon, akte kelahiran apabila dibawah umur
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Tujuan Pindah

  1. 1. Petugas menerma dan memeriksa berkas 2. Pemohon mengisi F. 33 dan F. 34 ( Formulir Pindah antar Propinsi ) 3. Pemohon mengisi F. 29 (Formulir Pindah satu Kab/Kota) 4. Pejabat Kelurahan menandatangani berkas pindah 5. Petugas Register mencatat dalam buku registrasi 6. Petugas memberikan surat tersebut kepada pemohon 7. Pemohon meneruskan ke Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Pergi"