Permohonan Pindah Tempat

  1. Membawa Surat Pengantar dari RW/Kasun
  2. Membawa fotocopy KK dan Foto copy E-KTP yang bersangkutan
  3. Membawa Foto Berwarna 4x6=3 lembar dan Alamta Tujuan Pindah

  1. Datang sendiri di Kantor Desa
  2. Menyerahkankan berkas permohonan ke Petugas Desa
  3. Menunggu Proses Pengetikan/pencetakan berkas sampai selesai

1. Menerima Berkas 2 menit
2. Mengetik Data 10 menit
3. Melegalisir data 2 menit
4. tanda tangan Kepala Desa 1 menit

Gratis

Surat Keterangan Pindah Tempat

Langsung Datang Sendiri Ke Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pindah Tempat"