Permohonan Surat Keterangan Usaha

  1. Pemohon Membawa Surat pengantar dari RW/Kasun Membawa fotocopy KK

  1. Datang sendiri ke Desa dengan membawa Surat Pengantar RW/Kasun ke fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa
  2. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Fotocopy E-KTP Bersangkutan

1. Penerimaan Berkas 1 menit
2. Pengetikan  3 menit
3. meregister data 1 menit
4. Tanda tangan Kepala Desa 1 menit

Gratis

Permohonan Surat Keterangan Usaha

Langsung Datang Sendiri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Usaha"