Surat Keterangan Kepolisian

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. membawa Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Bagi yang tidak memiliki Akte Kelahiran bisa menggunakan keterangan lahir dari desa
  5. Membawa fotocopy ijazah
  6. Foto orang yang bersangkutan ukuran 4x6 sebanyak 10 lembar

  1. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap
  2. Bawa perlengkapan tersebut ke desa setempat
  3. Yang membawa harus orang yang bersangkutan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kepolisian "