Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa KTP lama (Bagi yang perpanjangan, perbaikan)
  3. Membawa laporan kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
  4. Membawa katerangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)
  5. Membawa akte Kelahiran/Ijazah bagi yang pemula (baru 17 Tahun)

  1. 1. Petugas menerima dan memeriksa berkas yang telah ditentukan 2. Pemohon mengisi Formulir pembuatan KTP 3. Petugas Register mencatat dalam buku register 4. Pejabat Kelurahan menandatangani formulir tersebut 5. Petugas menyerahkan berkas tersebut ke pemohon 6 . Pemohon meneruskan berkas formulir KTP ke Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)"