Surat pengantar Kartu Keluarga

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Surat Pindah Datang (bila yang pindah dalam wilayah Negara RI)
  3. Membawa Akte Kelahiran/Ijazah bagi anak yang belum berumur 17 Tahun

  1. 1. Pemohon mengisi F. 101 (formulir Biodata Penduduk WNI dan F.1.15 (formulir permohonan KK) 2. Petugas registrasi mencatat dalam buku haian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting/buku register 3. Pejabat Kelurahan Mendatangani F.101 dan F.1-15/F1-16 4. Petugas menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani ke pemohon 5. Pemohon meneruskan berkas formulir ke Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar Kartu Keluarga"