Pelayanan Unit Pembayaran Pasien (UPP)

  1. 1. Rawat jalan : a. Pasien umum : - Bukti pendaftaran b. Pasien JKN/BPJS : - Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ) - Surat elegibilitas peserta (SEP) - Bukti tindakan 2. Rawat inap : - Lembar resep - Persyaratan jaminan

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien/ keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan. 2. Menunggu panggilan. 3. Pengecekan biling oleh petugas. 4. Penyelesaian administrasi Rawat Inap : 1. Keluarga/ penanggungjawab pasien menyerahkan resep dan persyaratan jaminan. 2. Menunggu panggilan. 3. Pengecekan biling oleh petugas. 4. Penyelesaian administrasi. 5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Rata - rata 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kasir/ UPP

1. Email 2. Telp / SMS : 0811 3535 858 3. Kotak saran : rsudblambangan.bwi@gmail.com 4. Petugas Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store