Pelayanan Rekam Medik

  1. 1. Petugas Penanggung Jawab - Penanggung jawab koord.urusan pendaftaran rawat jalan - Petugas pendaftaran 2. Perangkat Kerja - KIB dan kartu/ status rawat jalan - Register - Seperangkat komputer - Karcis pendaftaran - Nomor antrian - ATK - SPO rekam medis

  1. 1. Pendaftaran pasien datang dilakukan oleh pasien/ keluarga dibagian admission (loket pendaftaran) dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu 2. Pasien membayar uang pendaftaran 3. Sebagai bukti pasien sudah mendaftar, bagian admission akan memberikan status rawat jalan 4. Status rawat jalan akan disatukan dengan KIB, karcis pendaftaran, dan nomor antrian yang kemudian akan didistribusikan ke bagian poliklinik yang dituju. 5. Pasien menunggu di ruang tunggu yang sudah disediakan, untuk mendapat pelayanan selanjutnya.

Senin – Kamis : 07.30 – 14.00 wib Jum’at : 07.30 – 11.00 wib Sabtu : 07.30 – 13.00 wib

Tidak dipungut biaya

Rekam medis rawat jalan

1. Email 2. Telp / SMS : 0811 3535 858 3. Kotak saran : rsudblambangan.bwi@gmail.com 4. Petugas Informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store