Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. 1. Rawat jalan : a. Pasien umum : - Lembar resep dari dokter b. Pasien JKN/BPJS : - Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ) - Surat elegibilitas peserta (SEP) - Lembar resep dari dokter 2. Rawat inap : - Lembar resep

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean. 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum,JKN,asuransi lain) 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. 5. Pengecekan obat. 6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean Rawat Inap : 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep 2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum, JKN, asuransi lain) 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. 4. Pengecekan obat 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.

Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap. Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

1. Email 2. Telp / SMS : 0811 3535 858 3. Kotak saran : rsudblambangan.bwi@gmail.com 4. Petugas Informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store