Pemohon Membawa Permohonan dari RW/Kasun dan membawa foto kopy KK
Pemohon Langsung datang ke Desa
1. Penerimaan Berkas 1 Menit
2. Pengetikan 3 Menit
3. Meregister 1 Menit
4. Tanda tangan Kepala Desa 1 Menit
Gratis
Surat Keterangan Domisili
Langsung datang sendiri ke Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.