Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Fopy Keterangan Lahir dari bidan

  1. Datanglah Ke RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar
  2. Datanglah ke kantor Desa dengan membawa: 1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2. Surat Pengantar RT/RW 3. Foto Copy akta Nikah 4. Foto Copy KTP Suami dan istri 5. surat keterangan lahir dari bidan atau dokter

1. Menerima Berkas 5 Menit
2. Meregister Surat 5 Menit
3. Verifikasi Data 5 Menit
4. Tanda Tangan 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laporan Kelahiran

Kepala Desa Pringgowirawan :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran"