Surat Keterangan Usaha

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa dengan membawa Surat pengantar dari RT / RW dan Fotocopy KK untuk diserahkan ke petugas di Kantor Desa

1. Penyerahan berkas dari pemohon 30 detik
2. Input data dari pemohon 1 menit
3. registrasi surat di buku registrasi 30 detik
4. Tanda tangan ke Kepala Desa 1 Menit
 

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

1. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"