Pelayanan pengantar skck

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto opy KK
  3. Membawa Fotocopy e-KTP

  1. datanglah pada petugas pelayanan
  2. memberikan foto copy KK & E-KTP kepada petugas
  3. tunggu proses sampai selesai

1. petugas membuat berkas 5 menit
2. petugas merigester berkas 5 menit
3. kepala desa menandatangani 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengantar skck"