Kartu Keluarga (KK) Pisah Anggota Keluarga

  1. Surat pengantar dari Kades/Lurah
  2. Foto copy buku nikah/akte kawin
  3. Surat pernyataan mutlak dari Kades/Lurah
  4. Foto copy akta perceraian
  5. Surat keterangan pindah datang bagi yang pindah wilayah atau anggota keluarga yang datang dari luar wilayah
  6. Foto copy akte kelahiran atau
  7. Foto copy surat keterangan lahir dari dokter/bidan jika ada penambahan anggota keluarga (kelahiran)
  8. Asli Kartu Keluarga (KK) lama
  9. Map kertas biasa

  1. Penduduk mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Staf pelaksana menerima berkas, melakukan Verifikasi dan Validasi, mencatat dalam buku harian dan meneruskan kepada Kasi Identitas Penduduk
  3. Kasi Identitas Penduduk menyerahkan berkas kepada Kasi SIAK untuk proses perekaman/entry biodata penduduk dan print out Kartu Keluarga
  4. Kasi SIAK mendisposisikan kepada staf pelaksana untuk melaksanakan perekaman/entry biodata penduduk dan print out Kartu Keluarga
  5. Staf pelaksana melakukan perekaman/entry biodata penduduk serta pencetakan Kartu Keluarga dan menyerahkan kembali berkas serta print out Kartu Keluarga kepada Kasi SIAK
  6. Kasi SIAK memaraf print out Kartu Keluarga dan menyerahkan kembali berkas serta print out Kartu Keluarga kepada Kasi Identitas Penduduk
  7. Kasi Identitas Penduduk dan Kabid Pendaftaran Penduduk memaraf print out Kartu Keluarga untuk ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil
  8. Kepala Dinas Dukcapil menandatangani penerbitan Kartu keluarga untuk WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
  9. Kasi Identitas Penduduk menerima dokumen penerbitan Kartu Keluarga untuk WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap yang sudah ditandatangani Kadis Dukcapil dan memerintahkan staf pelaksana untuk mebubuhkan stempel Kartu Keluarga
  10. Staf pelaksana mendokumentasikan arsip Kartu Keluarga untuk WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap serta memberikan asli Kartu keluarga kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK) Pisah Anggota Keluarga"