Kartu Keluarga

  1. MENGISI FORMULIR PENGAJUAN KK
  2. FOTO COPY E-KTP SUAMI ISTRI
  3. FOTO COPY SURAT NIKAH/SURAT AKTA CERAI
  4. SURAT KETERANGAN KELAHIRAN ANAK DARI BIDAN/DESA
  5. SURAT KETERANGAN PINDAH DARI DESA
  6. SURAT KETERANGAN KEMATIAN
  7. SURAT TANDA LULUS SEKOLAH

  1. Pastikan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap
  2. pembuatan kartu keluarga harus orang yang bersangkutan
  3. setelah dilegalisasi oleh desa yang bersangkutan membawa berkas tersebut ke kecamatan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"