Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap,membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap

98 (sembilan puluh delapan) hari kerja

1. Tarif Pengukuran : 
               L
    Tu = (..... x HSBKu ) + Rp. 100.000,-      ......................................... A
              500  
2. Tarif Panitia : 
                 L
    Tpa = (..... x HSBKpa ) + Rp. 350.000,-      ......................................... B
                500  
3. Tarif Pendaftaran Tanah Pertama Kali  ................................................ C 
               Perorangan        : Rp. 50.000,-
               Badan Hukum    : Rp. 100.000,-
4. Tarif kutipan Surat Ukur   .................................................... Rp. 100.000,- 
____________________________________________________________
Total Tarif   ....................................................... ( A + B + C + Rp. 100.000,- )

Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan kembangan Utama, Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp. 021-5825868-69, http://kod-jakartabarat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)"