Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keluarga

  1. Untuk Kelahiran : Surat Keterangan Kelahiran dari Kades/Lurah
  2. Foto copy Akte Kelahiran atau
  3. Foto copy Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan
  4. Foto copy Buku Nikah/Akte Kawin atau
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kades/Lurah
  6. Foto copy Iajzah yang dimiliki
  7. Untuk Numpang Kartu Keluarga (KK) : Surat Pengantar dari Kades/Lurah
  8. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang Pindah Datang
  9. Foto copy Akta Perceraian
  10. Foto copy Buku Nikah/Akte Kawin
  11. Asli Kartu Keluarga (KK) lama
  12. Paspor pemohon
  13. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  14. Map kertas bias

  1. Penduduk mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Staf pelaksana menerima berkas, melakukan Verifikasi dan Validasi, mencatat dalam buku harian dan meneruskan kepada Kasi Identitas Penduduk
  3. Kasi Identitas Penduduk menyerahkan berkas kepada Kasi SIAK untuk proses perekaman/entry biodata penduduk dan print out Kartu Keluarga
  4. Kasi SIAK mendisposisikan kepada staf pelaksana untuk melaksanakan perekaman/entry biodata penduduk dan print out Kartu Keluarga
  5. Staf pelaksana melakukan perekaman/entry biodata penduduk serta pencetakan Kartu Keluarga dan menyerahkan kembali berkas serta print out Kartu Keluarga kepada kasi SIAK
  6. Kasi SIAK memaraf print out Kartu Keluarga dan menyerahkan kembali berkas serta print out Kartu Keluarga kepada Kasi Identitas Penduduk
  7. Kasi Identitas Penduduk dan Kabid Pendaftaran Penduduk memaraf print out Kartu Keluarga untuk ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil
  8. Kepala Dinas Dukcapil menandatangani penerbitan Kartu Keluarga untuk WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
  9. Kasi Identitas Penduduk menerima dokumen penerbitan Kartu Keluarga untuk WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap yang sudah ditandatangani Kadis Dukcapil dan memerintah staf pelaksana untuk membubuhkan stempel Kartu Keluarga
  10. Staf pelaksana mendokumentasikan arsip Kartu Keluarga untuk WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap serta memberikan asli Kartu Keluarga kepada pemohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keluarga"