Izin Apotek

  1. Surat Permohonan bermatrai Rp. 6. 000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP (Formulir disediakan gratis)
  2. Pasfoto berwarna 4 x 6 cm dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar (penanggung jawab)
  3. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha dan IMB
  4. Fotocopy Surat Tanda Register (STR) Apoteker dan Asisten Apoteker yang masih berlaku
  5. Fotocopy Ijazah terakhir Apoteker dan asisten Apoteker
  6. Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA yang masih berlaku;
  7. Fotocopy Surat Izin kerja Asisten Apoteker (SIKA) yang masih berlaku
  8. Akta Notaris perjanjian kerjasama antara pemilik sarana Apoteker dengan Apoteker
  9. Surat Pernyataan kesediaan Apoteker kerjasama di Apotek tersebut
  10. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek (APA) bahwa tidak bekerja tetap pada Apotek lain atau perusahaan farmasi lain
  11. Surat Pernyataan Pemilik Sarana Apotek (PSA) dan Apotek tidak pernah terlibat Pelanggaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan dibidang farmasi;
  12. Daftar alat perlengkapan Apotek dan Rinciannya
  13. Denah Lokasi dan Sketsa Ruangan Apotek
  14. Daftar Tenaga Kerja di Apotek
  15. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  16. Surat Izin atasan bagi Pemohon (PNS/TNI/POLRI/yang sudah bekerja)
  17. Surat Keterangan dari PUSKESMAS di wilayah kerja setempat APotek
  18. Surat Pernyataan Kesediaan membina 1 Posyandu dan UKS Sekolah di wilayah kerja bermatrai Rp. 6.000
  19. Surat Pernyataan tenaga teknis kefarmasian sanggup menjadi Asisten Apoteker di Apotek
  20. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat

  1. Meminta Informasi tentang proses dan Persyaratan kepada petugas Front Office
  2. Memberikan Informasi Kepada Pemohon tentang Proses dan Persyaratan
  3. Melengkapi Persyaratan Izin dan Menyerahkan Kepada Front Office
  4. Menerima dan memverifikasi dokumen permohonan, jika dokumen pemohonan lengkap front Office akan memberikan tanda terima berkas kepada pemohon dan menyerakan dokumen kepada kasi, apabila dokumen permohonan tidak lengkap akan dikembali kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Memeriksa dokumen permohonan, jika lengkap kasi memerintahkan kepada back Office untuk diProses, jika dokumen tidak lengkap dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon
  6. Memproses data pemohon untuk dicetak dan diserahkan kepada kasi
  7. Memeriksa SK Izin apabila terjadi kesalahan dikembalikan kepada Staff Back Office untuk diperbaiki dan jika sudah benar akan di serahkan kepada Kepala Bidang
  8. melakukan pemarapan SK Izin dan menyerahkan SK Izin Kepada Kepala Dinas
  9. Penanda Tanganan SK Ijin, selanjutnya diserahkan kepada staff sekretariat
  10. Pencatatan SK izin dan Penomeran SK izin dan menyerahkan kepada kepala Seksi.
  11. Melakukan pengarsipan SK izin dan menyerahkan kepada Front Office
  12. Menyerahkan SK ijin Kepada Pemohon
  13. Meminta Informasi tentang proses dan Persyaratan kepada petugas Front Office
  14. Memberikan Informasi Kepada Pemohon tentang Proses dan Persyaratan
  15. Melengkapi Persyaratan Izin dan Menyerahkan Kepada Front Office
  16. Menerima dan memverifikasi dokumen permohonan, jika dokumen pemohonan lengkap front Office akan memberikan tanda terima berkas kepada pemohon dan menyerakan dokumen kepada kasi, apabila dokumen permohonan tidak lengkap akan dikembali kepada pemohon untuk dilengkapi
  17. Memeriksa dokumen permohonan, jika lengkap kasi memerintahkan kepada back Office untuk diProses, jika dokumen tidak lengkap dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon
  18. Memproses data pemohon untuk dicetak dan diserahkan kepada kasi
  19. Memeriksa SK Izin apabila terjadi kesalahan dikembalikan kepada Staff Back Office untuk diperbaiki dan jika sudah benar akan di serahkan kepada Kepala Bidang
  20. melakukan pemarapan SK Izin dan menyerahkan SK Izin Kepada Kepala Dinas
  21. Penanda Tanganan SK Ijin, selanjutnya diserahkan kepada staff sekretariat
  22. Pencatatan SK izin dan Penomeran SK izin dan menyerahkan kepada kepala Seksi.
  23. Melakukan pengarsipan SK izin dan menyerahkan kepada Front Office
  24. Menyerahkan SK ijin Kepada Pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Apotek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"