Pelayanan Pasar Hewan

  1. Pembelian ternak harus disertai kartu identitas dan blanko jual beli ternak
  2. Ternak yang ada di pasar hewan tetap dalam pengawasan dokter hewan

  1. Penerimaan permohonan melalui kegiatan formulir
  2. Mengagendakan dokumen sesuai data yang diisi dalam formulir
  3. Tersusunnya draft SK
  4. SK yang sah telah ditandatangani Kadis dan mendapat penomeran serta pengecapan

Pedagang mengajukan permohonan penempatan los 2 menit
Pemohon mengisi formulir biodata yang diberikan petugas 3 menit
Pemohon menyerahkan kembali formulir biodata 2 menit
Formulir biodata pemohon diagendakan dalam buku agenda 2 menit
Pengajuan disposisi ke kepala dinas 3 menit
Isi disposisi dan diteruskan ke bidang peternakan dan kesehatan hewan 3 menit
Konsep draft SK Penempatan Los 30 menit   
Pengetikan draf SK penetapan penempatan los 30 menit
Cek dan edit draf SK oleh kabid 10 menit
Paraf SK 2 menit
Penandatanganan SK 2 menit
Penomeran SK dan Pengecapan 2 menit
Penyerahan SK ke pemohon 2 menit

Rp. 700.000,-/bulan

SK penempatan Los

Hubungi bidang peternakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasar Hewan "