Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah
  2. Formulir Biodata Penduduk (F-1.01) yang telah ditandatngani Penduduk dan Kades/Lurah
  3. Masing-masing Anggota Keluarga yang telah keatas hadir ke Dinas Dukcapil
  4. Foto copy Akte Kelahiran atau Foto copy Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan
  5. Foto copy Ijazah yang dimiliki
  6. Foto copy Buku Nikah/Akte Kawin
  7. Foto copy Akta Perceraian atau
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kades/Lurah
  9. Paspor Pemohon
  10. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  11. Surat Keterangan Pindah Datang
  12. Map Kertas Biasa

  1. Penduduk mengajukan permohonan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan menyerahkan berkas kepada Petugas Pelayanan
  2. Staf pelaksana menerima berkas, melakukan Verifikasi dan Validasi, mencatat dalam buku harian dan meneruskan kepada Kasi Identitas Penduduk
  3. Kasi Identitas Penduduk menyerahkan berkas kepada Kasi SIAK untuk proses perekaman/entry biodata penduduk dan print out Kartu Keluarga
  4. Kasi SIAK mendisposisikan kepada staf Pelaksana untuk melaksanakan perekaman/entry biodata penduduk dan print out Kartu Keluarga
  5. Staf Pelaksana melakukan perekaman/entry biodata penduduk serta pencetakan Kartu Keluarga dan menyerahkan kembali berkas serta print out Kartu Keluarga kepada Kasi SIAK
  6. Kasi SIAK memaraf print out Kartu Keluarga dan menyerahkan kembali berkas serta print out Kartu Keluarga kepada Kasi Identitas Penduduk
  7. Kasi Identitas Penduduk dan Kabid Pendaftaran Penduduk memaraf print out Kartu Keluarga untuk ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil
  8. Kepala Dinas Dukcapil menandatangani penerbitan Kartu Keluarga untuk WNI atau orang asing tinggal tetap
  9. Kasi Identitas Penduduk menerima dokumen penerbitan Kartu Keluarga untuk WNI atau OA Tinggal Tetap yang sudah ditandatangani Kadis Dukcapil dan memerintah staf pelaksana untuk membubuhkan stempel Kartu Keluarga
  10. Staf Pelaksana mendokumentasikan arsip Kartu Keluarga untuk WNI atau OA Tinggal Tetap serta memberikan asli Kartu Keluarga kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga"