Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman

  1. Surat permohonan bermeterai Rp6.000,- yang ditandatangani oleh pemimpin badan usaha beserta berkas lampirannnya sebanyak 2 (dua) rangkap yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng u.p. Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Salinan akta pendirian (dan perubahannya, jika ada) yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk badan usaha
  3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Salinan identitas pemohon/penanggung jawab: KTP (WNI) atau KITAS/Visa/Paspor (WNA)
  5. Jika dikuasakan, surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp6.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa
  6. Persetujuan Rencana Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Dalam Negeri
  7. Foto atau sketsa kapal
  8. Surat keterangan domisili perusahaan/keagenan perusahaan
  9. Salinan SIUPAL/SIOPSUS
  10. Fotokopi warna Surat Bukti Lapor/Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman sebelumnya (jika perpanjangan).

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Pelayanan
Proses di DPMPTSP:
2 (dua) hari.

Proses Pertimbangan Teknis:
6 (enam) hari
    
Waktu Penyelesaian Pelayanan Keseluruhan:
8 (delapan) hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar (bila pimpinan ada di tempat).

 

Biaya Pelayanan: Tidak ada
Biaya Retribusi  : Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman"