Rekomendasi Pelaksanaan Pengeluaran

  1. Permohonan pengiriman ternak harus disertai kartu identitas dan kartu jual beli ternak
  2. Permohonan tentang ternak pada pengiriman ternak tersebut tidak diperbolehkan ternak betina produktif kecuali atas ijin khusus
  3. Dalam pemeriksaan ternak harus dilakukan oleh tim kesehatan dan tim reproduksi

  1. Mangagendakan surat permohonan pengiriman ternak dari perusahaan/CV
  2. Mangagendakan surat persetujuan pengiriman ternak
  3. Pencatatan nomor yang dikirim Provinsi

Administrasi Surat Masuk;
Penerimaan surat permohonan pengiriman ternak oleh CV (surat masuk) dan pengecekan surat 3 menit
Pencatatan surat masuk dalam buku agenda dan pemebrian lembar disposisi 5 menit
Mendisposisikan/arahan untuk ditindak lanjut/didistribusikan 10 menit
Penerimaan, pencatatan disposisi pada berkas surat masuk 5 menit
Cek fisik dankesehatan langsung di lapangan 20 menit
Pembuatan SKJT, SKKH, dan surat pemeriksaan fisik dan administrasi ternak 15 menit
Paraf dan penandatanganan SKJT, SKKH, dan surat pemeriksaan fisik dan administrasi ternak 5-10 menit
SKKH dan SKJT serta dokumen lainnya dikirim ke provinsi 3 menit
Rekomendasi SKKH dan SKJT dari Dinas Peternakan Provinsi dikirim ke Dinas Pertanian Kota 2880 menit  
Administrasi Surat Keluar;
Rekomendasi SKKH dan SKJT dari Dinas Peternakan Provinsi 3 menit
Mengirim dokumen ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu untuk dibuatkan surat ijin jalan 10 menit
Pengeluaran ijin oleh Dinas Penanaman Modal untuk dikirim ke Dinas Pertanian Kota 40 menit
Surat diserahkan kepada pemohon (CV) 3 menit
Pengarsipan 3 menit

Tidak dipungut biaya

SKJT, SKKH, Surat Pemeriksaan Fisik dan Administrasi Ternak Potong dan Surat Ijin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelaksanaan Pengeluaran"