Wakaf dari tanah yang sudah Bersertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. Sertipikat asli
  6. Surat Pengesahan Nadzir
  7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Pernyataan tenggang waktu wakaf
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas asli dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan ,yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Ambil nomor antria, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap

5 (lima) hari

Tarif Pendaftaran Hak Rp.0,- (Nol Rupiah)

Wakaf dari tanah yang sudah Bersertipikat

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama, Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp. 021-5825868-69, http://kod-jakartabarat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wakaf dari tanah yang sudah Bersertipikat "