Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. 1. Surat keterangan kematian dari dokter/lurah/desa;
  2. 2. Asli KTP yang bersangkutan;
  3. 3. Foto copy KK, KTP (pelapor);
  4. 4. 2 (dua) orang saksi;
  5. 5. Akta kelahiran (jika ada)
  6. 6. photo copy surat nikah/akte perkawinan

  1. Adapun prosedur pengurusan Penerbitan Akta Kematian sebagai berikut: a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data dan kelengkapan berkas persyaratan; b. Petugas registrasi mencatat dalam buku peristiwa penting; c. Petugas melakukan Validasi data dengan petugas ADB; d. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani kutipan akta kelahiran.

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Penanganan pengaduan dapat dilakukan dengan tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"