Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. 1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan;
  2. 2. Photo copy KTP orang tua;
  3. 3. Photo copy surat nikah/akta perkawinan;
  4. 4. Photo copy KK, KTP
  5. 5. Foto kopi KTP dua orang saksi

  1. Adapun prosedur pengurusan Penerbitan Akta Kelahiran sebagai berikut: 1) Petugas melakukan verifikasi dan validasi data dan kelengkapan berkas persyaratan; 2) Petugas registrasi mencataat dalam buku peristiwa penting ; 3) Petugas melakukan Validasi data dengan petugas ADB; 4) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani kutipan akta kelahiran.

Jangka waktu pelayanan maksimal 2 hari terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Penanganan pengaduan dapat dilakukan secara tatap muka dan secara online 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"