Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. 1. Surat Pengatar dari pengadilan;
  2. 2. Foto copy KK, KTP;
  3. 3. Foto; 2x2= 3 lembar
  4. 4. Salinan putusan pengadilan

  1. a. Pasangan Suami istri yang bercerai mengisi Form F-2.19 (Formulir Pencatatan Perceraian) pada instansi pelaksana; b. Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian; c. Suami isteri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perceraian pada instansi pelaksana tempat domisilinya untuk perubahan status; d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud mencatat dan merekam dalam database kependudukan

Jangka waktu penyelesain 2 hari terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Penanganan pengaduan dilakukan secara tatap muka dan secara online (WA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"