Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. 1. Surat keterangan perkawinan;
  2. 2. Foto copy kutipan akta kelahiran;
  3. 3. Foto copy KTP/KK yang telah dilegalisir;
  4. 4. Pas photo;
  5. 5. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas;
  6. 6. Foto copy akta perceraian/kematian jika telah pernah nikah;
  7. 7. Izin dari perwakilan negara asing;
  8. 8. Dokumen keimigrasian;
  9. 9. SKKT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10. 10. Fotocopy kutipan akta kelahiran anak yang telah berusia 21 tahun keatas
  11. 11. Izin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI

  1. a. Tingkat Desa/Kelurahan 1) RT dan RW membuatkan surat pengantar ke kelurahan 2) Pemohon Surat keterangan belum kawin di Kelurahan (N1-N4); 3) Rekomendasi untuk nikah dari kecamatan. b. Tingkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1) Pasangan suami istri dan istri mengisi form F-2.12 (Formulir pencatatan perkawinan) pada instansi pelaksana dengan melampirkan persyaratan; 2) Petugas pencatatan sipil instansi pelaksana mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinana; 3) Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami istri; 4) Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya untuk perubahan status

jangka waktupenyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

penanganan pengaduan dapat dilakukan secara tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"