Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP)

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. 1. Kartu Keluarga (KK);
  2. 3. Kartu Tanda Penduduk

  1. a. Pindah dalam Desa/kelurahan 1) Pemohon mengisi formulir Permohonan KK ( F1 -23) dan melampirkan persyaratan. 2) Petugas Register Desa/Kelurahan mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHP). 3) Petugas Register Desa/Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. 4) Kades/lurah An. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang (F1-4) 5) Petugas mencatat dalam buku Induk Penduduk (BIP) dan Buku Mutasi Pendududk (BMP) b. Pindah Antar desa/Kelurahan 1) Desa/Kelurahan Asal a) Mengisi Formulir permohonan pindah 9F1-25) dan menandatanganinya; b) Petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa (BHP) kependudukan dan Buku Peristiwa penting (BPP); c) Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan; d) Kades/Lurah an. Kepala Dinas Kepemdudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan pindah (f1-26). e) Petugas mencatat dalam Buku Induk Penduduk (BIP) dan Buku Mutasi Penduduk (BMP); f) Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan kepada Kades/lurah tujuan. 2) Desa/Kelurahan tujuan a) Mengisi Formulir Permohonan pindah datang (F1-27) untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang ; b) Petugas mencatat dalam buku Harian Peristiwa (BHP) kependudukan dan peristiwa penting; c) Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; d) Kepala Desa/Lurah an. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak menandatangani SKPD (F1-280. c. Pindah antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten : 1) Desa/kelurahan Asal a) Penduduk mengisi Formulir permohonan Pindah (F1-29); b) Petugas melakukan verifikasi dan validasi Data Penduduk; c) Petugas mencatatdalam Buku Harian Peristiwa (BHP) Kependudukan dan Peristiwa Penting; d) Kepala Desa /Lurah mengetahui dan membubuhi tandatangan surat pengantar dari RT/RW. e) Petugas mencatat dalam Buku Induk Penduduk (BIP) dan Buku Mutasi Penduduk (BMP); f) Kepala Desa /Lurah meneruskan Berkas Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Kepada Camat. 2) Kecamatan Asal a) Petugas melakukan verifikasi data penduduk; b) Camat an. Kadis Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipi; Kabupaten Siak menerbitkan Surat Keterangan Pindah (F1-30) c) Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan di Daerah Tujuan. 3) Desa/Kelurahan Tujuan a) Mengisi Formulir Permohonan pindah datang (F1-31) b) Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa (BHP) Kependudukan dan Peristiwa Penting; c) Petugas melakukan Peristiwa dan validasi Data Kependudukan; d) Kepala Desa/Lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah datang kepada Camat. 4) Kecamatan Tujuan a) Petugas melakukan verifikasi dan validasi Data Kependudukan; b) Camat an. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pindah datang. d. Pindah antar Kabupaten atau Provinsi; 1) Desa/Kelurahan Asal a) Mengisi formulir Permohonana Pindah (F1-34) b) Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan; c) Petugas memcatat dalam Buku Harian Peristiwa (BHP) Kependudukan dan Peristiwa Pentingl; d) Kepala Desa/Lurah an. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pindah (SKP); e) Petugas mencatat dalam Buku Induk Penduduk (BIP) dan Buku Mutasi Penduduk (BMP); f) Kepala Desa/Lurah , petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan pindan dan surat pengantar pindah kepada Camat. 2) Kecamatan Asal: a) Mengisi Formulir F1-36 b) Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan; c) Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten atau antar provbinsi (F1-37); d) Petugas menyampaikan Formulir permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah Kepada Kepala Dinas Kependudukan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan pindah. 3) Dinas Dukcapil Asal: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatanganu Surat Keterangan Pindah ( F1-37) serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kedaerah tujuan. 4) Desa/Kelurahan tujuan: a) Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang (F1-38); b) Petugas mencatat dalam Buku Harian Penduduk (BHP) Kependudukan dan Peristiwa penting; c) Petugas melakukan verifikasi dan validasi data Kependudukan; d) Kepala Desa/Lurah menandatangani dan meneruskan formulir kepada Camat. 5) Kecamatan Tujuan a) Petugas melakukan verifikasi dan validasi data Penduduk; b) Camat menandatangani Formulir permohonan Pindah Datang (F1-39); c) Camat/Petugas meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak. 6) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang (F1-40) sebagai dasar penerbitan KK dan KTP. 3. Pelimpahan Wewenang. Penandatanganan Surat Keterangan Pindah Datang telah dilimpahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak nomor : / tanggal 2017 tentang…. 4. Jangka waktu Jangka waktu penyelesaian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja jika persyaratan sudah lengkap.

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP)

Penanganan pengaduan dapat dilakukan dengan tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layana online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP)"