KTP Hilang/rusak

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bykti perubahan pristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

  1. - Pemohon datang lansung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa persyaratan yang lengkap; - Petugas melakukan registrasi dan verifikasi data pemohon; - Penerbitan KTP

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penanganan pengaduan dapat di lakukan dengan tatap muka secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP Hilang/rusak"