Kartu Keluarga Hilang/Rusak

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. 1. mengisi F1.02 dan tidak perlu melampirkan fotocopy KTP-el karena NIK diisi di F1.02;
  2. 2. Penduduk meyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepala Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru

  1. - Pemohon melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk didaftarkan ke bidang pendaftaran penduduk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Spil Kabupaten Siak; - Penerbitan KK baru;

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Penanganan pengaduan dapat dilakukan dengan tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga Hilang/Rusak"