Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. membawa foto copy Kartu Keluarga
  2. membawa pas foto warna 3x4

  1. warga hadir kekantor desa dengan membawa adminduk (KK, Pas Foto 3x4) kemudian di cecking dibuatkan pengantar SKCK terahir ditanda tangani kepala desa

terima berkas dari warga 1 menit cecking berkas 5 menit pembuatan surat keterangan catatan kepolisian 5 menit diregistrasi 5 menit tanda tangan kepala desa 4 menit

tidak ada pungutan dikarenakan tidak ada PERDES pungutan

Legalisasi Pengantar SKCK

apabila ada kesalahan dalam pengetikan konfirmasi langsung ke kepala desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"