warga hadir kekantor desa dengan membawa adminduk (KK, Pas Foto 3x4) kemudian di cecking dibuatkan pengantar SKCK terahir ditanda tangani kepala desa
terima berkas dari warga 1 menit cecking berkas 5 menit pembuatan surat keterangan catatan kepolisian 5 menit diregistrasi 5 menit tanda tangan kepala desa 4 menit
tidak ada pungutan dikarenakan tidak ada PERDES pungutan
Legalisasi Pengantar SKCK
apabila ada kesalahan dalam pengetikan konfirmasi langsung ke kepala desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.